NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan pentingnya pengaturan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, terutama untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan ekonomi.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan," kata Sari dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pemulihan kerugian korban masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum. Meskipun pelaku telah diproses secara hukum, korban belum tentu dapat memperoleh kembali kerugian yang dialaminya.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.