Instrumen hukum tersebut, lanjut Sari, diperlukan karena pelaku kejahatan ekonomi dapat menyembunyikan hasil kejahatan dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, atau memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
Sari mencontohkan kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang telah merugikan masyarakat.
"Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," kata pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan itu.
Menurut dia, pengaturan pengembalian aset kepada korban perlu mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, serta tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset kepada korban.