Dia menegaskan pengaturan tersebut diperlukan agar pemberantasan kejahatan tidak hanya berorientasi pada perampasan aset, tetapi juga pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.

Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.

Dia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar ketentuan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Sari berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.