NADIKABAR.COM — Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberi usul terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset). Dia mengusulkan RUU itu mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN.
"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak Selasa (27/10/2026).
Dia juga mengusulkan negara dapat merampas harga pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. Dia mengatakan RUU Perampasan Aset juga harus mengatur mekanisme jika pejabat itu keberatan dengan perampasan.
"Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset," usulnya.
Dia mengatakan usulan tersebut disampaikan untuk mencegah pejabat asal melapor harta di LHKPN. Dia mengatakan harta yang tertera dalam LHKPN harus sesuai kenyataan.
"Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar," ujarnya.
Di sisi lain, dia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. Dia mengatakan UU Tindak Pidana Korupsi juga banyak menggunakan kata perampasan.
"Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan," katanya.
"Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.