NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati meminta agar kebijakan alih status guru PPPK menjadi PNS turut mencakup pengakuan masa kerja. Sehingga, perubahan status guru tidak dimulai dari nol.

"Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya. Bagi guru PPPK yang tidak dapat masuk dalam formasi PNS, negara wajib memberikan kepastian yang setara dalam hal martabat profesi," kata MY Esti pada Jumat (11/9/2026).

Maka, ia juga menggarisbawahi nasib guru-guru senior yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun. Sebab, guru-guru senior tersebut memiliki kekhawatiran terkait persyaratan usia untuk meningkatkan status. Ia menegaskan, masa pengabdian ini perlu dijadikan sebagai dasar afirmasi.

Selain itu, Esti menyebut, dalam proses transisi, pemerintah harus menjamin guru tidak kehilangan pekerjaan, penurunan penghasilan, atau masa kerjanya terputus.

Ia juga meminta agar rencana alih status guru PPPK jadi PNS dirancang untuk menyelesaikan dua problem sekaligus, yaitu ketidakpastian karier guru serta ketimbangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah dan antarwilayah.

Melalui keterangannya pada Jumat (11/9/2026), Esti menekankan perubahan status guru PPPK harus membawa kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik, tidak sekadar perubahan status administrasi.