Ia menegaskan status PPPK tidak boleh jadi ruang tunggu tanpa ada masa depan yang jelas atau diposisikan sebagai ASN golongan kedua.
"Mereka yang belum atau tidak dapat beralih menjadi PNS tetap harus memperoleh kepastian karier, penghasilan, perlindungan, dan masa depan yang layak sebagai aparatur negara. Pemerintah harus jujur bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak selalu berarti seluruh PPPK otomatis menjadi PNS. Namun, kejujuran tersebut harus disertai solusi," jelasnya.
Ia menilai pemerintah perlu menyusun satu peta jalan nasional yang memaparkan kelompok sasaran, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi, jaminan untuk guru senior, pola penempatan, perlindungan selama masa transisi, dan nasib guru yang tidak masuk kuota PNS. Peta jalan ini juga menurutnya harus diumumkan sebelum proses seleksi.
"Peta jalan tersebut harus diumumkan sebelum proses seleksi dibuka agar guru tidak terus menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi," ungkapnya.
"Tujuan akhirnya bukan menyeragamkan seluruh status guru. Tujuan negara adalah memastikan setiap guru memiliki kepastian dan setiap anak di mana pun ia bersekolah, memperoleh guru yang dibutuhkan," imbuhnya.