NADIKABAR.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Polri membuka identitas 20 korporasi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk induk perusahaan dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner.
"WALHI Kalbar mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya," kata Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat Sri Hartini di Pontianak, Minggu.
Dia mengatakan keterbukaan informasi diperlukan agar publik mengetahui perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Menurut Sri, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perlindungan ekosistem gambut dan kawasan hutan. Ia menilai kebakaran yang berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi.