WALHI Region Kalimantan juga meminta Polri mengungkap 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, termasuk lokasi operasional dan grup usaha yang menaunginya. Selain itu, penegakan hukum diminta menyasar jajaran direksi dan komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan, bukan hanya pekerja di lapangan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan keterbukaan identitas perusahaan penting untuk menjamin perlakuan hukum yang adil antara masyarakat dan korporasi. Ia mengingatkan adanya kasus peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dikriminalisasi dalam perkara karhutla.
"Jangan sampai Polri tegas ke peladang, tetapi lemah ke korporasi. Publik punya hak mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono mengatakan pengungkapan identitas korporasi diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola lingkungan dan tanggung jawab pihak yang terlibat.