WALHI Region Kalimantan mencatat, dalam pemaparan Bareskrim Polri, terdapat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dan 23 perusahaan direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha.

Selain penegakan hukum pidana dan administratif, WALHI mendesak korporasi yang terbukti bertanggung jawab diwajibkan memulihkan ekosistem gambut dan lingkungan yang rusak. Mereka juga meminta pemerintah memastikan pembiayaan pemulihan serta ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak asap karhutla.

"WALHI menilai penanganan karhutla harus disertai pembenahan tata kelola kawasan hutan, pengawasan konsesi, dan perlindungan masyarakat terdampak agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun," kata Raden.