NADIKABAR.COM β Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengingatkan pentingnya penataan arsip secara tertib untuk mencegah persoalan hukum, terutama saat harus membuktikan legalitas kepemilikan aset dan keabsahan dokumen administrasi.
βKetidaktertiban arsip dapat menimbulkan persoalan serius ketika pemerintah harus membuktikan legalitas kepemilikan aset atau menghadapi permasalahan hukum,β kata Arifin saat membuka Gerakan Sadar Tertib Arsip (GSTA) 2026 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis.
Arifin mengatakan, arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sumber informasi dan bukti yang diperlukan dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian persoalan hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh unit kerja perangkat daerah (UKPD), kecamatan, dan kelurahan membenahi pengelolaan arsip, mulai dari pencatatan, penyimpanan, hingga kemudahan penemuan kembali dokumen saat diperlukan.
Menurut dia, terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam pembenahan kearsipan, yakni manajemen pengelolaan, kompetensi sumber daya manusia, serta ketersediaan sarana dan prasarana.