Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 32 UKPD, delapan kecamatan, dan 44 kelurahan.

Adapun pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearsipan Daerah.

Dalam kegiatan itu, Pemkot Jakpus juga memberikan apresiasi kepada unit kerja dengan hasil pengawasan kearsipan terbaik, yakni Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

"Selain pemberian apresiasi kepada unit kerja dengan hasil pengawasan terbaik, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi bersama tenaga profesional di bidang kearsipan dan sejarah," kata Wahyu.