NADIKABAR.COM β Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengingatkan pentingnya penataan arsip secara tertib untuk mencegah persoalan hukum, terutama saat harus membuktikan legalitas kepemilikan aset dan keabsahan dokumen administrasi.
βKetidaktertiban arsip dapat menimbulkan persoalan serius ketika pemerintah harus membuktikan legalitas kepemilikan aset atau menghadapi permasalahan hukum,β kata Arifin saat membuka Gerakan Sadar Tertib Arsip (GSTA) 2026 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis.
Arifin mengatakan, arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sumber informasi dan bukti yang diperlukan dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian persoalan hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh unit kerja perangkat daerah (UKPD), kecamatan, dan kelurahan membenahi pengelolaan arsip, mulai dari pencatatan, penyimpanan, hingga kemudahan penemuan kembali dokumen saat diperlukan.
Menurut dia, terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam pembenahan kearsipan, yakni manajemen pengelolaan, kompetensi sumber daya manusia, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
Selain itu, keterbatasan tenaga fungsional arsiparis dan kebutuhan ruang penyimpanan yang terus meningkat juga menjadi tantangan.
Arifin turut mendorong percepatan digitalisasi kearsipan agar dokumen pemerintah dapat dikelola secara lebih efektif, efisien, dan mudah ditelusuri.
Ia menegaskan gerakan tersebut harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola arsip, bukan sekadar menjadi kegiatan seremonial.
"Setiap jajaran harus memahami tanggung jawabnya dalam menjaga keutuhan dan keabsahan dokumen, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan dengan cermat," katanya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jakarta Pusat, Wahyu Prabowo mengatakan GSTA merupakan bagian dari pembinaan dan tindak lanjut pengawasan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 32 UKPD, delapan kecamatan, dan 44 kelurahan.
Adapun pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearsipan Daerah.
Dalam kegiatan itu, Pemkot Jakpus juga memberikan apresiasi kepada unit kerja dengan hasil pengawasan kearsipan terbaik, yakni Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
"Selain pemberian apresiasi kepada unit kerja dengan hasil pengawasan terbaik, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi bersama tenaga profesional di bidang kearsipan dan sejarah," kata Wahyu.