Dia mengatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 mengenai insentif dan disinsentif peningkatan KLB menjadi salah satu instrumen dalam mengatur intensitas bangunan.
Dia menilai peningkatan intensitas bangunan tidak hanya dilihat dari penambahan ruang, tetapi juga kontribusi pengembang terhadap kawasan, di antaranya penyediaan infrastruktur, fasilitas publik, ruang terbuka hijau, dan konektivitas pejalan kaki.
Selain tata ruang, Vera menekankan penyelenggaraan bangunan gedung perlu memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan kelaikan serta penerapan prinsip efisiensi energi dan air.
Dia mengungkapkan bangunan milik daerah perlu memenuhi standar tersebut dan menjadi contoh pengelolaan bangunan yang baik, termasuk melalui pemeliharaan, pemeriksaan sistem keselamatan, dan pencatatan secara berkala.
"Melalui tata kelola yang baik, kita dapat mengarahkan perkembangan Jakarta agar tidak hanya mengakomodasi pertumbuhan, tetapi juga memiliki kualitas lingkungan yang mendukung kehidupan masyarakat dan daya saing sebagai kota global," ungkap Vera.