NADIKABAR.COM — Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) Arifin meminta agar pembangunan di wilayah setempat diselaraskan dengan kapasitas infrastruktur, transportasi, lingkungan, dan kebutuhan warga sehingga perkembangan kota tidak menjadi beban bagi generasi mendatang.

“Pembangunan, pada akhirnya, harus bermuara pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Kita ingin memastikan pembangunan hari ini tidak menjadi beban, melainkan warisan baik,” kata Arifin di Jakarta, Rabu.

Dalam sosialisasi bertajuk “Menata Jakarta untuk 500 Tahun: Penguatan Tata Kelola Ruang dan Bangunan dalam Mendukung Jakarta sebagai Kota Global”, Arifin mengatakan Jakarta Pusat memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, serta kawasan dengan nilai sosial dan budaya yang tinggi.

Oleh sebab itu, dinamika pembangunan di wilayah tersebut membutuhkan pengelolaan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan aktivitas ekonomi.

Dia pun menekankan pentingnya menjaga kawasan yang sudah terbentuk sekaligus mengarahkan pembangunan baru agar memperkuat fungsi wilayah tanpa mengikis nilai sejarah dan identitas kawasan.

“Kawasan yang sudah terbentuk, perlu dirawat, sementara perkembangan baru harus diarahkan agar memperkuat fungsi wilayah secara keseluruhan,” ujar Arifin.

Dia juga menekankan pentingnya pengelolaan gedung pemerintah sebagai contoh bagi pengelola bangunan lainnya.

Menurut dia, gedung pemerintahan merupakan aset daerah yang kualitas, keamanan, dan keberlanjutannya perlu dijaga.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan pertumbuhan kota selalu diikuti dengan peningkatan kebutuhan ruang yang perlu dipenuhi, dengan tetap memperhatikan rencana detail tata ruang dan daya dukung kawasan.

“Pengendalian pemanfaatan ruang memiliki peran strategis. Peningkatan intensitas bangunan, termasuk melalui Koefisien Lantai Bangunan (KLB), perlu dikelola dengan mempertimbangkan akses transportasi umum dan kapasitas infrastruktur,” tutur Vera.

Dia mengatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 mengenai insentif dan disinsentif peningkatan KLB menjadi salah satu instrumen dalam mengatur intensitas bangunan.

Dia menilai peningkatan intensitas bangunan tidak hanya dilihat dari penambahan ruang, tetapi juga kontribusi pengembang terhadap kawasan, di antaranya penyediaan infrastruktur, fasilitas publik, ruang terbuka hijau, dan konektivitas pejalan kaki.

Selain tata ruang, Vera menekankan penyelenggaraan bangunan gedung perlu memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan kelaikan serta penerapan prinsip efisiensi energi dan air.

Dia mengungkapkan bangunan milik daerah perlu memenuhi standar tersebut dan menjadi contoh pengelolaan bangunan yang baik, termasuk melalui pemeliharaan, pemeriksaan sistem keselamatan, dan pencatatan secara berkala.

"Melalui tata kelola yang baik, kita dapat mengarahkan perkembangan Jakarta agar tidak hanya mengakomodasi pertumbuhan, tetapi juga memiliki kualitas lingkungan yang mendukung kehidupan masyarakat dan daya saing sebagai kota global," ungkap Vera.