Persoalan kerap muncul ketika ayah kandung yang sejatinya merupakan wali utama telah meninggal dunia. Lantas, siapakah yang berhak menggantikan posisinya agar pernikahan tetap sah secara syariat?

Dalam ajaran Islam, keberadaan wali pernikahan diatur berdasarkan kedekatan hubungan darah (nasab) dari garis laki-laki pihak ayah. Menukil buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab susunan A R Shohibul Ulum serta buku Fiqh dan Ushul Fikih karya Dr. Nurhayati, M.Ag dan Dr. Ali Imran Sinaga, M.Ag, berikut hierarki urutan wali nikah jika ayah kandung telah wafat:

Prinsip utama penetapan wali nasab ini adalah keutamaan urutan terbawah tidak boleh melangkahi kerabat yang lebih dekat. Selama kerabat di tingkatan atas masih ada dan memenuhi syarat syar'i (seperti beragama Islam, baligh, dan berakal sehat), maka hak perwalian tidak boleh dialihkan ke urutan di bawahnya.

Sebagian masyarakat awam beranggapan bahwa ketika ayah kandung meninggal dunia, wali nikah bisa langsung dialihkan kepada wali hakim atau petugas KUA. Padahal, syariat menetapkan bahwa wali hakim baru bisa mengambil alih posisi jika seluruh wali nasab dari garis ayah benar-benar tidak ada atau mengalami kendala syar'i.

Adapun kondisi yang menyebabkan hak perwalian beralih ke wali hakim meliputi:

Di luar koridor hukum fikih, urusan perwalian nikah juga membutuhkan pendekatan kekeluargaan yang harmonis. Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, dalam tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV yang telah diizinkan untuk dikutip detikHikmah, menggarisbawahi pentingnya aspek etika dan musyawarah dalam hal ini.