Buya Yahya mengimbau agar calon pengantin tetap mengedepankan komunikasi dan diskusi bersama figur-figur yang dihormati di dalam keluarga besar, sekalipun secara urutan fikih posisi wali sudah jelas.

"Jadi biarpun misalnya kita sudah punya wali, orang-orang yang selama ini kita hormati perlu diajak diskusi musyawarah demi kebaikan. Supaya tidak hanya bicara tentang fikih (soal wali), akhlak itu penting. Jadi yang perlu diimbau di sini adalah pernikahan harus direncanakan, diobrolin dengan baik. Kemudian ini juga demi kemaslahatan keluarga dengan keluarga," tutur Buya Yahya.

Pasalnya, pernikahan dalam Islam merupakan ibadah sakral untuk menyatukan dua insan. Allah SWT menegaskan penciptaan makhluk-Nya secara berpasangan dalam Surah Az-Zariyat ayat 49:

وَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."

Dengan memahami tata cara dan urutan perwalian nikah secara benar, diharapkan prosesi sakral akad nikah tidak hanya sah secara hukum syariat dan negara, tetapi juga mendatangkan keberkahan serta keharmonisan bagi kedua belah pihak keluarga.