NADIKABAR.COM — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk mengaudit dan meninjau ulang perizinan seluruh panti asuhan yang beroperasi di Kota Pahlawan. Langkah tegas ini diambil usai terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap anak difabel di salah satu panti asuhan tak berizin.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan mentoleransi keberadaan lembaga kesejahteraan sosial yang beroperasi secara ilegal. Panti yang terbukti melanggar aturan perizinan akan langsung dikenakan sanksi penutupan.
"Panti yang tidak berizin langsung kita tutup semuanya. Dan saya juga balik lagi nyuwun tulung warga Suroboyo ono panti sing berkedok rumah, kan kita juga enggak tahu nih. Kalau ada seperti ini tolong disampaikan karena hal seperti ini tidak diperbolehkan," tegas Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan itu merespons maraknya perhatian publik terhadap dua kasus kekerasan seksual anak yang menjadi atensi khusus Pemkot Surabaya. Kasus pertama melibatkan TAF (30) yang memerkosa anak tirinya hingga hamil, sementara kasus kedua menyeret pengasuh panti berinisial SN (22) yang mencabuli anak difabel berusia 14 tahun.