"Kami juga menyiapkan rumah aman (Shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil," terangnya.

Selanjutnya, demi mengantisipasi potensi tindak kejahatan dan perilaku asusila di lingkungan pemukiman, Pemkot Surabaya turut memperketat aturan terkait tata kelola rumah kos serta kontrakan. Pengawasan akan diperkuat melalui integrasi pelaporan identitas penghuni ke pengurus RT/RW setempat.

"Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat," pungkasnya.