Terhadap panti asuhan lokasi pencabulan anak difabel tersebut, Eri memastikan tindakan penutupan operasional telah dilakukan. Penanganan terhadap anak-anak penghuni panti ilegal itu pun langsung diambil alih oleh Pemkot Surabaya.

"Pantinya tidak berizin, maka langsung kami tutup. Bagi anak-anak penghuni panti dari luar Surabaya kami kembalikan ke daerah asalnya. Bagi warga Surabaya kami serahkan ke orang tuanya masing-masing atau ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan," ujarnya.

Selain penertiban izin, Eri memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan, hak pendidikan, hingga pendampingan hukum dan psikologis. Penanganan tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bersama Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Pemkot Surabaya juga memfasilitasi penyediaan rumah aman (shelter) khusus guna mendukung pemulihan trauma para korban.