"Sek ta, sampean ngerusak lingkunganku sampean yo. Pak, berhenti semua pasukan, saya tunggu sampek rong dino mari. Semua berhenti (Sebentar, kamu ngerusak lingkunganmu. Pak, berhenti semua pasukan, saya tunggu sampai dua hari selesai. Semua berhenti)," ucap keras Eri.

Suharto kemudian menghampiri Eri, memegang tangannya sambil membungkukkan badan dan meminta maaf.

"Aku jalok sepuro yo pak, wes. Opo jare sampean wes. Aku iki ngaku salah, jalok sepuro iki loh rek, mosok cium kaki, (Saya minta maaf ya, Pak, sudah. Terserah kata Bapak. Saya ini mengaku salah, saya minta maaf ini lho, Rek. Masa harus mencium kaki)," ujar Suharto.

Eri kemudian menjelaskan alasannya bersikap tegas. Menurutnya, dirinya tidak mempermasalahkan warga yang menjalankan usaha pengelolaan sampah selama dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

"Aku mok ngenekno yo muntab, pak. Aku nek ambek wargaku apik, pak. Aku nek dilarani, nek sampean ngerusak lingkungane wargaku ngene, yo muntab aku, pak. Aku wes nutup ngene. Wes, wes, wes, dibongkar. Ngene iki ngelanggar pak. (Saya begini karena saya marah, Pak. Saya itu baik dengan warga. Tapi kalau warga saya dirugikan dan lingkungannya dirusak seperti ini, ya saya marah. Saya sudah menutupnya seperti ini. Sudah, bongkar. Ini melanggar, Pak)," katanya.

Kepada wartawan, Eri menegaskan pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan sembarangan, termasuk di lahan yang diklaim sebagai milik pribadi. Pengelola harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkutan, hingga sistem pemilahan yang sesuai standar.

"Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar," kata Eri usai sidak, Jumat (21/8/2026).

Menurut Eri, pengelolaan sampah secara terbuka atau *open dumping* dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas di lokasi, tetapi juga mencegah dampak pencemaran terhadap lingkungan dan warga.

Ia mengatakan, penertiban tersebut berawal dari laporan warga mengenai bau dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Setelah menerima laporan, Eri turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan meminta jajarannya melakukan pengecekan menyeluruh.

Dari hasil pengecekan, persoalan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pemilahan sampah. Residu atau sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi juga ditemukan menumpuk di lokasi sehingga berpotensi menghasilkan air lindi dan mencemari lingkungan.