"Berapa banyak lindi yang turun? Berapa banyak kotoran yang ditimbulkan? Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak," tegasnya.
Lokasi tersebut digunakan untuk memilah sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Sejumlah kelompok pekerja melakukan pemilahan, sedangkan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dibuang dan menumpuk di lokasi.
Meski menertibkan aktivitas ilegal tersebut, Pemkot Surabaya tetap membuka peluang bagi warga yang ingin menjalankan usaha pengelolaan sampah secara legal. Pemkot memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kerja sama dan dapat dilengkapi fasilitas pengolahan sampah berbasis 3R, pemilahan, hingga pengelolaan air lindi.
"Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuat TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya. Itu yang saya maksud," ujarnya.
Eri tidak ingin kawasan permukiman berubah menjadi lokasi penumpukan sampah yang berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan warga. Ia menyebut warga juga mengusulkan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik.
"Warga tadi menyampaikan, lahan ini bisa digunakan untuk taman. Menurut saya itu bagus, bisa menjadi ruang aktivitas warga dan lingkungannya lebih terjaga," katanya.
Selain aktivitas pengelolaan sampah, Pemkot Surabaya juga menelusuri status lahan yang digunakan. Eri menyebut terdapat pihak yang mengklaim memiliki hubungan dengan lahan tersebut, tetapi status kepemilikannya masih perlu dipastikan.
"Yang datang tadi menyampaikan bahwa sejak 2017 tanah ini dijanjikan dibeli Pemerintah Kota. Saya sampaikan, itu tidak ada hubungannya dengan persoalan pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran. Apalagi setelah dicek, yang bersangkutan ternyata bukan pemilik tanah dan bukan pemilik usaha. Ini yang harus kami telusuri," jelasnya.
Eri menegaskan persoalan administrasi maupun kepemilikan lahan tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas pengelolaan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
"Kalau ada warga yang dirugikan karena pencemaran lingkungan, saya tidak akan tinggal diam. Kalau ada yang tidak benar, ayo kita lawan bersama melalui aturan yang berlaku," pungkasnya.