NADIKABAR.COM — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi naik pitam saat menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di kawasan Keputih, Surabaya. Emosi Eri memuncak ketika seorang pria bernama Suharto yang mengaku bertanggung jawab atas lahan tersebut, mendebatnya saat penertiban.
Aktivitas pengolahan sampah seluas 1,4 hektare itu ditertibkan karena tidak mengantongi izin dan dinilai berpotensi mencemari lingkungan. Eri bahkan memberi tenggat waktu dua hari kepada pihak yang mengaku bertanggung jawab untuk membersihkan lokasi tersebut.
Penertiban berlangsung pada Kamis (20/8/2026). Saat itu, Eri terlibat perdebatan dengan Suharto. Suharto mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab dan menyebut telah melakukan pembersihan.
Eri kemudian menegaskan aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan jika melanggar aturan. Ia meminta Suharto segera membersihkan lokasi dan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana jika tidak dituntaskan.
"Saiki samean berseni iki rong dino tak enteni, aku laporan iki pidana yo? (Sekarang kamu bersihkan ini dalam dua hari saya tunggu. Kalau tidak, saya laporkan ini sebagai pidana, ya?)," tegas Eri kepada Suharto dan dijawab, "ojok rong dino (jangan dua hari)," jawabnya.
Eri semakin emosi dan meminta seluruh aktivitas penertiban dihentikan sementara karena dirinya memberikan waktu dua hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Rong dino mari, lek ga, tak pidana sampean (Dua hari harus selesai, kalau enggak, saya pidanakan kamu)," bentak Eri kepada Suharto.
Suharto kemudian meminta maaf kepada Eri. Namun, Eri mengaku merasa ditantang karena aktivitas pengolahan sampah tersebut dinilai telah merusak lingkungan warga.
"Sampean nantang aku pak, tak ladeni sampean (Kamu nantang aku pak, saya ladeni kamu)," tegasnya.
"Lho aku nggak nantang, pak," jawab Suharto.
Eri kemudian meminta seluruh petugas menghentikan penertiban dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk membersihkan lokasi dalam waktu dua hari.
"Sek ta, sampean ngerusak lingkunganku sampean yo. Pak, berhenti semua pasukan, saya tunggu sampek rong dino mari. Semua berhenti (Sebentar, kamu ngerusak lingkunganmu. Pak, berhenti semua pasukan, saya tunggu sampai dua hari selesai. Semua berhenti)," ucap keras Eri.
Suharto kemudian menghampiri Eri, memegang tangannya sambil membungkukkan badan dan meminta maaf.
"Aku jalok sepuro yo pak, wes. Opo jare sampean wes. Aku iki ngaku salah, jalok sepuro iki loh rek, mosok cium kaki, (Saya minta maaf ya, Pak, sudah. Terserah kata Bapak. Saya ini mengaku salah, saya minta maaf ini lho, Rek. Masa harus mencium kaki)," ujar Suharto.
Eri kemudian menjelaskan alasannya bersikap tegas. Menurutnya, dirinya tidak mempermasalahkan warga yang menjalankan usaha pengelolaan sampah selama dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
"Aku mok ngenekno yo muntab, pak. Aku nek ambek wargaku apik, pak. Aku nek dilarani, nek sampean ngerusak lingkungane wargaku ngene, yo muntab aku, pak. Aku wes nutup ngene. Wes, wes, wes, dibongkar. Ngene iki ngelanggar pak. (Saya begini karena saya marah, Pak. Saya itu baik dengan warga. Tapi kalau warga saya dirugikan dan lingkungannya dirusak seperti ini, ya saya marah. Saya sudah menutupnya seperti ini. Sudah, bongkar. Ini melanggar, Pak)," katanya.
Kepada wartawan, Eri menegaskan pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan sembarangan, termasuk di lahan yang diklaim sebagai milik pribadi. Pengelola harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkutan, hingga sistem pemilahan yang sesuai standar.
"Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar," kata Eri usai sidak, Jumat (21/8/2026).
Menurut Eri, pengelolaan sampah secara terbuka atau *open dumping* dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas di lokasi, tetapi juga mencegah dampak pencemaran terhadap lingkungan dan warga.
Ia mengatakan, penertiban tersebut berawal dari laporan warga mengenai bau dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Setelah menerima laporan, Eri turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan meminta jajarannya melakukan pengecekan menyeluruh.
Dari hasil pengecekan, persoalan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pemilahan sampah. Residu atau sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi juga ditemukan menumpuk di lokasi sehingga berpotensi menghasilkan air lindi dan mencemari lingkungan.
"Berapa banyak lindi yang turun? Berapa banyak kotoran yang ditimbulkan? Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak," tegasnya.
Lokasi tersebut digunakan untuk memilah sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Sejumlah kelompok pekerja melakukan pemilahan, sedangkan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dibuang dan menumpuk di lokasi.
Meski menertibkan aktivitas ilegal tersebut, Pemkot Surabaya tetap membuka peluang bagi warga yang ingin menjalankan usaha pengelolaan sampah secara legal. Pemkot memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kerja sama dan dapat dilengkapi fasilitas pengolahan sampah berbasis 3R, pemilahan, hingga pengelolaan air lindi.
"Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuat TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya. Itu yang saya maksud," ujarnya.
Eri tidak ingin kawasan permukiman berubah menjadi lokasi penumpukan sampah yang berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan warga. Ia menyebut warga juga mengusulkan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik.
"Warga tadi menyampaikan, lahan ini bisa digunakan untuk taman. Menurut saya itu bagus, bisa menjadi ruang aktivitas warga dan lingkungannya lebih terjaga," katanya.
Selain aktivitas pengelolaan sampah, Pemkot Surabaya juga menelusuri status lahan yang digunakan. Eri menyebut terdapat pihak yang mengklaim memiliki hubungan dengan lahan tersebut, tetapi status kepemilikannya masih perlu dipastikan.
"Yang datang tadi menyampaikan bahwa sejak 2017 tanah ini dijanjikan dibeli Pemerintah Kota. Saya sampaikan, itu tidak ada hubungannya dengan persoalan pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran. Apalagi setelah dicek, yang bersangkutan ternyata bukan pemilik tanah dan bukan pemilik usaha. Ini yang harus kami telusuri," jelasnya.
Eri menegaskan persoalan administrasi maupun kepemilikan lahan tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas pengelolaan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
"Kalau ada warga yang dirugikan karena pencemaran lingkungan, saya tidak akan tinggal diam. Kalau ada yang tidak benar, ayo kita lawan bersama melalui aturan yang berlaku," pungkasnya.