NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Maidi dinilai terbukti melakuka tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar saat membacakan amar putusannya, dilansir NadiKabar, Kamis (22/10/2026).

Vonis yang dijatuhkan ke Maidi lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni penjara 7 tahun 2 bulan. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar dan denda Rp 250 juta.