Majelis hakim menyatakan Maidi terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dana CSR saat menjabat Wali Kota Madiun.

Ia memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dan orang lain bersama Kepala Dinas PUPR Madiun, Thoriq Megah dan pengusaha swasta, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang dekat Maidi.