Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Walkot Madiun Maidi Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dana CSR
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Maidi dinilai terbukti
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 17:27 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Majelis hakim menyatakan Maidi terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dana CSR saat menjabat Wali Kota Madiun.
Ia memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dan orang lain bersama Kepala Dinas PUPR Madiun, Thoriq Megah dan pengusaha swasta, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang dekat Maidi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.