Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Walkot Madiun Maidi Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dana CSR
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Maidi dinilai terbukti
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 17:27 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,7 miliar paling lama dalam 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Ernawati.
Jika tidak dapat membayar dan harta benda tidak mencakup sebanyak denda tersebut, maka diganti dengan denda pidana selama 5 tahun. Maidi juga dilarang mencalonkan diri di politik selama 5 tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.