"Sedang dalam proses ya, karena kami sudah bertemu, sudah disampaikan bahwasanya hak-hak yang mereka dapatkan secara aturan insyaallah mudah-mudahan harus kita jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Rico mengatakan, Erwin diberikan jaminan pengembalian hak-hak yang dimilikinya pasca divonis bebas.
"Hak-haknya akan dikembalikan, kita sesuaikan. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," pungkas Rico.
Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Erwin Saleh, di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu dan kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak - hak dan martabat terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026).