Dalam pertimbangan hakim perbuatan Erwin tidak terbukti memiliki unsur memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Hakim juga menyebut terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai PPK.

Usai membacakan putusan, hakim menegaskan kembali terdakwa Erwin Saleh tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari dakwaan penuntut umum.

Pantauan di lokasi, Erwin terlihat tertunduk dan menangis haru mendengar hakim membacakan vonis. Tidak hanya itu, Erwin juga bersujud ke lantai di depan hakim saat amar putusan dibacakan.

Putusan bebas tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Negeri Medan. Sebelumnya, Erwin dituntut jaksa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 30 hari.

Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Benny Iskandar Nasution, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Anwar Syarif selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.