NADIKABAR.COM β€” Tapanuli Selatan, Sumatera Uta (NadiKabar) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menyatakan masalah administrasi yang melibatkan proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru di Sumatera Utara sudah tuntas.

β€œSecara permasalahan administrasi, ini sudah bisa diselesaikan. Tidak ada lagi permasalahan yang terkait dengan denda dan sanksi, termasuk police line (garis polisi) yang sudah dicabut. Ini sudah bisa diselesaikan,” ujar Yuliot ketika ditemui di Bendungan Air PLTA Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat.

Yuliot menjelaskan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru terkena sanksi pembayaran denda dari kementerian/lembaga terkait.

Pascabencana banjir dan longsor di Sumatera yang menyebabkan lebih dari seribu orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Kemudian, pada awal 2026, KLH menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Semuanya berada di Sumatera Utara. Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026.

Untuk PT NSHE, Yuliot menyampaikan terdapat pengenaan denda sekitar Rp200 miliar.

β€œAtas pengenaan denda sekitar Rp200 miliar yang dikenakan Kementerian Lingkungan Hidup, itu kan sudah diselesaikan, dibayar. Berarti persoalannya selesai,” ucap Yuliot.

Lebih lanjut, Yuliot juga menyampaikan terdapat denda yang dikenakan oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT NSHE sekitar Rp74 miliar dan pemasangan garis polisi pascabencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera pada 2025.

β€œUntuk pengenaan denda dari Kementerian Kehutanan karena ada kawasan hutan yang waktu itu dibersihkan sekitar 100 meter persegi, itu sudah dibayarkan. Nilainya Rp74 miliar. Berarti secara administrasi itu sudah terselesaikan semua,” ucap Yuliot.

Menindaklanjuti terselesaikannya permasalahan administrasi, Yuliot secara resmi memulai tahap penggenangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru yang berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Yuliot menyampaikan dengan adanya penggenangan, PLTA yang dikembangkan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) juga akan melalui uji coba terhadap seluruh instrumen yang ada.

Adapun yang dimaksud dengan uji coba instrumen, yakni memastikan power house atau rumah pembangkitnya dapat berfungsi dengan baik, tercapainya target genangan air, serta evakuasi atau penyaluran daya untuk transmisi.

Dengan adanya penggenangan ini, Yuliot menyampaikan PLTA Batang Toru dapat memasuki tahap selanjutnya sebagaimana timeline atau lini masa yang sudah ditentukan.

Yuliot berharap agar pada akhir Oktober, seluruh kegiatan yang terkait dengan penggenangan bisa diselesaikan.