NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang seperti kasus LSP.

Ia menyoroti belum adanya undang-undang penyadapan yang komprehensif di Indonesia. Selama ini pengaturan mengenai penyadapan masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral tanpa standar pengawasan yang terpadu.

"Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas," kata Wamen Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan keberadaan UU Penyadapan juga vital untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif bagi warga negara yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.

Tanpa payung hukum yang jelas, kata dia, praktik penyadapan tanpa dasar sah dinilai mengancam hak atas privasi, kebebasan berkomunikasi, hingga menimbulkan intimidasi.