Selain mendorong RUU Penyadapan, Wamen Mugiyanto menegaskan agar kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden diusut secara tuntas, independen, dan transparan.
"Perlindungan HAM menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri," ujarnya.
Mugiyanto mengecam keras praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai melanggar hak konstitusional atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.