NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto mengecam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang tidak boleh dibiarkan.

"Saya mengecam keras praktik penyadapan ilegal, siapa pun yang menjadi sasaran dan siapa pun yang melakukannya. Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi. Negara tidak boleh membiarkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan disalahgunakan sehingga mengancam hak asasi manusia," kata Mugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2026).

Ia mengajak seluruh elemen bangsa mendukung perjuangan Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa. Menurutnya, perjuangan Presiden untuk menyejahterakan rakyat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat.

"Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegas Mugiyanto.