Menurutnya, undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan kewenangan.

"Perlindungan HAM harus menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri. Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk bahu-membahu mendukung perjuangan Presiden mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan memastikan hukum ditegakkan dan hak asasi setiap warga negara dihormati," tutur Mugiyanto.

Diketahui, Polri sudah menetapkan 4 orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan terbaru Irjen Slamet Uliandi (SU).