Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan penyadapan juga dapat mengancam rasa aman, kebebasan berpendapat, dan membuka ruang intimidasi terhadap warga negara. Karena itu, Mugiyanto meminta perkara tersebut diusut secara menyeluruh, independen, dan transparan, dengan tetap menjamin hak para tersangka, saksi, dan korban.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, negara harus memastikan tersedianya mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Penyadapan. Meskipun telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, Indonesia belum memiliki UU Penyadapan yang komprehensif.