NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan Satu Data HAM harus menjadi dasar perumusan kebijakan berbasis bukti untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia.

Mugiyanto mengatakan data yang berkualitas diperlukan pemerintah untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang terdampak persoalan HAM, memetakan persebaran masalah serta mengevaluasi efektivitas kebijakan dan program dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

"Satu Data HAM bukan proyek teknologi. Ia adalah jawaban atas kebutuhan negara untuk mengukur sejauh mana kewajibannya menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM sudah dijalankan," ujar Mugiyanto dalam kegiatan Publikasi Satu Data HAM Tahun 2026 di Jakarta, Selasa.

Satu Data HAM merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM.

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian HAM mendorong integrasi data dan kolaborasi lintas sektor agar perumusan kebijakan didukung informasi yang terstandar, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.