NADIKABAR.COM β Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menekankan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berarti penting agar upaya pemberantasan kejahatan berjalan efektif tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara.
βKarena itu, perlindungan HAM tidak boleh hanya bergantung pada kebijaksanaan pejabat yang sedang memegang kewenangan. Perlindungan tersebut harus dijamin oleh sistem hukum,β kata Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dalam diskusi publik CENTRIS di Yogyakarta, Rabu (28/10), Mugiyanto menyambut komitmen pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
DPR menetapkan rancangan tersebut sebagai usul inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026, sedangkan Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) pada 26 Oktober 2026. Pembahasannya ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026.
Menurut Mugiyanto, perampasan aset diperlukan karena pemidanaan pelaku tidak selalu menghilangkan keuntungan yang diperoleh dari tindak kejahatan. Hasil kejahatan masih dapat disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati pihak lain meskipun pelakunya telah menjalani hukuman.