Ia mencontohkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat pemulihan aset sebesar Rp1,531 triliun sepanjang 2025, meningkat dibandingkan sekitar Rp739,6 miliar pada tahun sebelumnya.
Mugiyanto juga menyinggung praktik civil recovery di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 sebagai salah satu pendekatan pemulihan aset tanpa harus didahului putusan pemidanaan.
Namun, dia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan hukum harus disertai integritas kelembagaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Dari sisi perlindungan HAM, dia menilai mekanisme hukum perlu memastikan pihak yang terdampak, termasuk pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana, memperoleh kesempatan untuk menguji tindakan negara dan membela kepentingannya.
Kekeliruan dalam pembekuan atau perampasan aset, kata dia, dapat berdampak pada kegiatan usaha, pembayaran upah pekerja, hingga pemenuhan kewajiban kepada pihak lain.