β€œOrang yang haknya terdampak harus mempunyai kesempatan untuk menguji tindakan negara dan membela kepentingannya. Hak pihak ketiga yang beriktikad baik harus dilindungi. Ketika terjadi kekeliruan, harus tersedia mekanisme koreksi dan pemulihan,” ujar dia.

Oleh karena itu, keberhasilan perampasan aset tidak cukup diukur dari besarnya nilai aset yang diperoleh negara. Ketepatan sasaran, keadilan proses, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, serta pengelolaan hasil perampasan sesuai hukum juga menjadi ukuran penting.

Mugiyanto berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pemberantasan kejahatan. Ia juga mendorong masukan masyarakat sipil untuk memperjelas batas kewenangan negara, menjamin proses hukum yang adil, dan memperkuat pengawasan.

β€œKita membutuhkan negara yang kuat dalam memberantas kejahatan. Tetapi kekuatan tersebut harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara harus mampu merampas hasil kejahatan. Tetapi jangan sampai, dalam proses itu, negara justru merampas keadilan dari orang yang tidak bersalah,” kata Mugiyanto.