NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menyatakan pemerintah membuka ruang untuk menerima masukan dan kritik terkait penyusunan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab pengurangan sampah oleh produsen.
"Saya ingin mendengar masukan dari para pemangku kepentingan, apakah yang kami tawarkan sudah sesuai atau belum, silakan berikan masukan, saya rasa kalau masukannya baik pasti akan kami akomodir dengan baik juga," tutur Wamen LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Disampaikan saat memimpin Forum Konsultasi Publik Muatan Rancangan Peraturan Menteri LH tentang Tata Cara Pengurangan Sampah oleh Produsen pada di Jakarta, Selasa (6/10), Wamen LH Diaz menggarisbawahi pentingnya keterlibatan para pemangku kepentingan terutama produsen dalam penyusunan aturan tersebut.
Masukan dari pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan kebijakan EPR dapat mengakomodasi kepentingan seluruh produsen secara adil dan proporsional.
"Semua perusahaan harus punya kewajiban yang sama untuk melakukan EPR, sekarang kita punya banyak waktu untuk menyerap aspirasi dari masing-masing pemangku kepentingan agar kita dapat menciptakan playing field yang level untuk semua produsen," jelas Wamen Diaz.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan upaya pengelolaan sampah dapat semakin diperkuat. Namun, Wamen Diaz menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi dalam pengembangan produk ramah lingkungan yang justru dapat berkontribusi pada pengurangan timbulan sampah.
Dia memastikan KLH/BPLH akan membuka ruang untuk mengakomodasi inovasi yang baik dan sudah berjalan. Wamen Diaz turut menyampaikan bahwa KLH/BPLH membuka peluang penerapan deposit return scheme (DRS), yakni sistem pengembalian kemasan bekas dengan pemberian deposit yang dikembalikan kepada konsumen saat kemasan dikembalikan.
"Termasuk juga, kami tidak tertutup terhadap DRS, mungkin peraturannya membutuhkan hal-hal yang lebih spesifik tapi kami kasih ruang untuk itu, jangan sampai tertutup," kata Wamen Diaz.
Forum konsultasi publik ini menghadirkan beberapa pejabat tinggi KLH/BPLH serta 74 entitas yang terdiri atas Asosiasi Produsen, Asosiasi Industri Kemasan, Asosiasi Industri Daur Ulang, Asosiasi Pemerintah Daerah serta akademisi guna mengumpulkan masukan terhadap kebijakan secara lebih komprehensif.