"Mereka memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk memproduksi tautan konten serta melakukan profiling (pemetaan profil) secara intensif terhadap pengguna di Indonesia," kata Nezar menambahkan.

Ia menjelaskan para pelaku juga menyediakan sistem komunikasi cadangan bagi para pengguna. Apabila satu tautan situs berhasil ditutup, pengguna dapat dengan mudah menemukan tautan alternatif melalui sistem tersebut.

Nezar mengatakan dalam upaya menekan ruang gerak sindikat judol, Kementerian Komdigi tidak bekerja sendiri, tetapi menggandeng berbagai instansi strategis, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memblokir sistem pembayaran.

Kemudian pemerintah turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana, termasuk Bareskrim Polri, untuk melakukan penegakan hukum.