Kementerian Pekerjaan Umum, lanjutnya, menangani pembangunan saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi air berjalan optimal hingga mencapai lahan pertanian produktif.

Diana menjelaskan pemerintah juga melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang irigasi yang menjadi pedoman percepatan peningkatan jaringan irigasi sesuai kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan kota.

Melalui pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut, pemerintah berupaya mempercepat rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi guna memperkuat ketahanan pangan serta mendukung peningkatan hasil produksi pertanian nasional berkelanjutan.

"Nah, ini upaya kita untuk swasembada pangan melalui penguatan jaringan irigasi-irigasi tadi," ucap Diana.