NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan penguatan tata kelola pemerintahan daerah diperlukan untuk mencegah korupsi, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Ia juga meminta kepala daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan guna memperbaiki tata kelola sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan.

Wiyagus menyebut kepala daerah, terutama yang baru menjabat, perlu segera menyesuaikan diri dengan memahami peraturan perundang-undangan serta karakteristik tata kelola pemerintahan daerah.

Wiyagus menambahkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.

"Dari mulai perencanaan sampai dengan tindak lanjut terkait temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini tolong manfaatkan betul," ujar Wiyagus dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Hal itu disampaikan Wiyagus pada Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (29/10).

Wiyagus menjelaskan pencegahan korupsi perlu diperkuat melalui pengawasan yang lebih mendalam, tidak hanya mengandalkan sosialisasi dan edukasi.