Wiyagus menambahkan kepala daerah perlu menyusun rencana aksi berdasarkan hasil pemeriksaan, menetapkan langkah perbaikan yang terukur, serta melakukan pemantauan berkala.

Keteladanan pimpinan, keterbukaan terhadap pengawasan, dan pengendalian konflik kepentingan juga diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Harus memberikan keteladanan kepada perangkatnya. Kemudian juga bukan hanya keteladanan, tetapi berani membuka proses, menerima pengawasan, kemudian juga mengendalikan conflict of interest," jelasnya.

Wiyagus berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat memanfaatkan koordinasi tersebut untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Wiyagus menilai pengawasan yang efektif dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.