NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan penguatan tata kelola pemerintahan daerah diperlukan untuk mencegah korupsi, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Ia juga meminta kepala daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan guna memperbaiki tata kelola sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan.
Wiyagus menyebut kepala daerah, terutama yang baru menjabat, perlu segera menyesuaikan diri dengan memahami peraturan perundang-undangan serta karakteristik tata kelola pemerintahan daerah.
Wiyagus menambahkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.
"Dari mulai perencanaan sampai dengan tindak lanjut terkait temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini tolong manfaatkan betul," ujar Wiyagus dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).
Hal itu disampaikan Wiyagus pada Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (29/10).
Wiyagus menjelaskan pencegahan korupsi perlu diperkuat melalui pengawasan yang lebih mendalam, tidak hanya mengandalkan sosialisasi dan edukasi.
Pengawasan juga perlu mencakup kesesuaian perencanaan dan penganggaran agar potensi penyimpangan dapat diketahui dan diperbaiki sejak dini.
Wiyagus menegaskan integritas menjadi fondasi utama bagi kepala daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu, pemimpin perlu meningkatkan kapasitas diri, memahami tata kelola keuangan, serta membangun hubungan profesional dengan lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum.
"Kalau kita sudah punya integritas, sebenarnya semuanya selesai. Orang yang punya integritas, dia akan terus belajar, memperbarui kemampuan diri, bagaimana mengelola keuangan, bagaimana kita menjaga hubungan dengan lembaga, aparat penegak hukum. Apa pun bisa dipelajari," tegasnya.
Wiyagus juga meminta kepala daerah untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
APIP perlu dilibatkan untuk mengidentifikasi dan mengoreksi kekeliruan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Hal ini diperlukan agar perbaikan dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Wiyagus menambahkan kepala daerah perlu menyusun rencana aksi berdasarkan hasil pemeriksaan, menetapkan langkah perbaikan yang terukur, serta melakukan pemantauan berkala.
Keteladanan pimpinan, keterbukaan terhadap pengawasan, dan pengendalian konflik kepentingan juga diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Harus memberikan keteladanan kepada perangkatnya. Kemudian juga bukan hanya keteladanan, tetapi berani membuka proses, menerima pengawasan, kemudian juga mengendalikan conflict of interest," jelasnya.
Wiyagus berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat memanfaatkan koordinasi tersebut untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Wiyagus menilai pengawasan yang efektif dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.