NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah mempercepat kepemilikan akta kelahiran sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas anak. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target cakupan kepemilikan akta kelahiran secara nasional sebesar 100 persen pada 2026
Target tersebut berkaitan dengan pentingnya akta kelahiran sebagai dasar bagi anak untuk memperoleh dokumen identitas kependudukan sesuai tahapan usia. Dokumen tersebut mencakup Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah 17 tahun dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ketika telah berusia 17 tahun.
Ia menjelaskan pencapaian target tersebut dilakukan bersama jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak identitas anak dapat mencapai cakupan secara menyeluruh.