Kesenjangan tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepemilikan akta kelahiran secara lebih merata. Menurut Ribka, kepemilikan dokumen kependudukan penting untuk menjamin pemenuhan hak sipil dan pelindungan anak.

"Kemendagri akan memperkuat koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan hak identitas dan perlindungan anak," pungkas Ribka.

Capaian kepemilikan dokumen tersebut juga menjadi salah satu alat ukur pencapaian daerah. Ia menjelaskan Kemendagri terus membuka ruang kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan KPAI dan Pemda, untuk memperkuat layanan administrasi kependudukan dan pelindungan anak.