NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah mempercepat kepemilikan akta kelahiran sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas anak. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target cakupan kepemilikan akta kelahiran secara nasional sebesar 100 persen pada 2026

Target tersebut berkaitan dengan pentingnya akta kelahiran sebagai dasar bagi anak untuk memperoleh dokumen identitas kependudukan sesuai tahapan usia. Dokumen tersebut mencakup Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah 17 tahun dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ketika telah berusia 17 tahun.

Ia menjelaskan pencapaian target tersebut dilakukan bersama jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak identitas anak dapat mencapai cakupan secara menyeluruh.

"Nah ini yang akan kita kejar target bersama dengan teman-teman dari Dukcapil sehingga target pemenuhan hak anak Indonesia akan mencapai pada 100 persen," ucap Ribka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Hal tersebut disampaikannya seusai Rapat Koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Sidang Utama, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (7/10).

Meski capaian nasional telah berada di atas 96 persen, Ribka menilai masih terdapat kesenjangan cakupan kepemilikan akta kelahiran antardaerah. Kondisi tersebut terlihat di Provinsi Papua Pegunungan yang cakupan kepemilikan akta kelahirannya masih sekitar 35 persen, sedangkan di Provinsi Papua Tengah berada di kisaran 69 persen.

Kesenjangan tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepemilikan akta kelahiran secara lebih merata. Menurut Ribka, kepemilikan dokumen kependudukan penting untuk menjamin pemenuhan hak sipil dan pelindungan anak.

"Kemendagri akan memperkuat koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan hak identitas dan perlindungan anak," pungkas Ribka.

Capaian kepemilikan dokumen tersebut juga menjadi salah satu alat ukur pencapaian daerah. Ia menjelaskan Kemendagri terus membuka ruang kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan KPAI dan Pemda, untuk memperkuat layanan administrasi kependudukan dan pelindungan anak.