Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Wamendagri: Generasi muda harus memahami konstitusi
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan bahwa generasi muda Indonesia harus memahami konstitusi untuk menyadari hak dan kewajiban dalam kehidupan berba
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 17:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Ini kontak sosial, kita berhak menagih kepada negara dan negara juga bertanggung jawab atas kontrak sosial tersebut," katanya.
Akhmad mengajak para pemuda dari berbagai provinsi yang hadir dalam acara itu untuk mulai mempelajari konstitusi.
Dalam UUD 1945, kata dia, terdapat 21 bab, 73 pasal, dan 194 ayat yang isinya adalah tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga berkaitan dengan dengan kepemudaan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.