Untuk mendukung upaya tersebut, Ribka menekankan perlunya regulasi yang memudahkan penyediaan listrik skala kecil tanpa harus terhubung dengan jaringan listrik utama (off-grid). Melalui sistem ini, masyarakat di desa terpencil dan wilayah perbatasan dapat memperoleh listrik dari sumber energi setempat.

Menurutnya, dukungan regulasi perlu disertai koordinasi yang baik antarkementerian/lembaga agar kebijakan dapat dilaksanakan di daerah. Ia menyoroti penyusunan aturan yang masih bersifat sektoral dan belum terkoordinasi dengan baik sehingga menyulitkan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaannya.

"Kalau boleh mungkin kita akan cek kembali terkait regulasi," ungkapnya.

Ribka mengatakan, Kemendagri berperan dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan energi serta memfasilitasi penyusunan regulasi daerah yang mendukung investasi di sektor tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya untuk mendukung pembangunan di wilayah 3T.