I. Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan data bukan pajak serta akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup.
J. Penguatan keamanan data dan pelindungan data melalui standar keamanan data yang diterapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data, serta pelaporan insiden paling lama 1 kali 24 jam.
K. Pengaturan pendanaan dan pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas, termasuk penyampaian laporan hasil pengawasan penyelenggara kepada Presiden dan DPR.
L. Penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan SDI, antara lain melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.
M. Pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian non-litigasi dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.
N. Pengaturan sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI, termasuk penghapusan bab larangan yang substansinya diformulasikan ke dalam bab ketentuan pidana.
O. Pembentukan penyelenggara paling lama satu tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.