NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menekankan pada sistem yang terintegrasi. Bima Arya menyebut akan ada penyelenggara yang mengelola data Indonesia dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

"Ya, prinsipnya adalah datanya terintegrasi tapi tidak tersentralisir, itu aja," kata Bima Arya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Bima mengatakan akan wali data yang mengelola dari tingkatan daerah. Ia mengatakan teknis terkait penyelenggara data nasional ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

"Mengelolanya, mengelolanya iya, tapi kan wali datanya banyak. Wali datanya juga ada, dari daerah juga ada," ujar Bima Arya.

"Kita serahkan saja, nanti kan ada teknisnya, ada peraturan pemerintahnya, gitu ya," tambahnya.

Bima menyebut presiden yang menentukan badan terkait Satu Data Indonesia ini. Ia mengatakan presiden punya keleluasaan untuk mengambil keputusan.

"Nanti juga presiden yang menentukan badannya seperti apa, ada keleluasaan bagi presiden untuk mengambil keputusan. Iya, iya (struktur ketua-wakil) nanti presiden juga," ucapnya.

Berikut 15 poin RUU SDI disampaikan Ketua Panja, Sturman Panjaitan, di Raker Pengambilan Keputusan:

A. Pengaturan Data Dasar Nasional atau DDN yang dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya, beserta kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.

B. Pengaturan tata kelola SDI melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri, termasuk penetapan data prioritas nasional.

C. Penguatan kelembagaan melalui pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden, menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

D. Pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data, termasuk musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.

E. Pengaturan pembina data, produsen data, dan wali data berjenjang dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi, serta pengguna data beserta kewajibannya.

F. Pengaturan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.

G. Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial yang menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia.

H. Pengaturan interoperabilitas data yang dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.

I. Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan data bukan pajak serta akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup.

J. Penguatan keamanan data dan pelindungan data melalui standar keamanan data yang diterapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data, serta pelaporan insiden paling lama 1 kali 24 jam.

K. Pengaturan pendanaan dan pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas, termasuk penyampaian laporan hasil pengawasan penyelenggara kepada Presiden dan DPR.

L. Penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan SDI, antara lain melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.

M. Pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian non-litigasi dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.

N. Pengaturan sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI, termasuk penghapusan bab larangan yang substansinya diformulasikan ke dalam bab ketentuan pidana.

O. Pembentukan penyelenggara paling lama satu tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.